LARANGAN PEMALSUAN NIK DAN DATA IDENTITAS
Setiap calon peserta pelatihan wajib mengisi data pendaftaran secara benar, jujur, dan sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah.
Dilarang menggunakan NIK milik orang lain, NIK fiktif, KTP palsu, atau melakukan manipulasi data identitas untuk mengikuti seleksi maupun memperoleh manfaat dari program pelatihan pemerintah.
Pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenai sanksi pidana, sesuai dengan unsur perbuatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong berhak melakukan verifikasi data dan mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tindak pidana dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur.
Pastikan data Anda benar sebelum mengirimkan pendaftaran. Kejujuran adalah syarat awal untuk mengikuti pelatihan secara bertanggung jawab.
Dengan menekan tombol KIRIM PENDAFTARAN, Anda menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.